KONTEKS.CO.ID - DPR akan membacakan surat usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Rapat Paripurna DPR.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, ketentuan membacakan surat usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk pemakzulan Wapres Gibran sudah diatur Pasal 7 UUD 1945.
Karena itu, tegas dia, sudah semestinya surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.
Baca Juga: Peraturan Baru: Mobil Baru Kini Gunakan e-BPKB, Dilengkapi Chip RFID
"Bahwa surat itu sebagaimana prosedurnya sesuai UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di (Rapat) Paripurna DPR," ungkap Andreas, melansir Rabu 4 Juni 2025.
Kemudian, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga. Atau jumlahnya sekitar 387 orang dari total 580 anggota DPR. Jika syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.
"Untuk pengambilan keputusan jika dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui 2/3 yang hadir. Kemudian tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut.
Baca Juga: Rangkaian Ibadah Haji Dimulai, Jemaah Mulai Berdatangan ke Mina
Jika rapat tak dihadiri atau disetujui 387 anggota DPR, maka usulan pemakzulan tak bisa berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Andreas berpendapat, surat dari para jenderal TNI itu harus diapresiasi. Apa yang mereka usulkan sebagai bentuk tanggung jawab senior yang sudah mengabdikan diri kepada bangsa.
Sekadar mengingatkan, surat dari purnawirawan TNI kini ditujukan kepada pimpinan DPR dan MPR. Mereka mendesak legistlatif segera memproses tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
Baca Juga: Sistem Estafet 45 Poin Bulu Tangkis akan Diuji Coba di Kejuaraan Dunia Junior 2025 India
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut tersebar luas di kalangan wartawan. Dengan mencantumkan perihal "Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming", di awal surat tak lupa para purnawiran meminta perlindungan Tuhan YME.
Selain itu, mereka menegaskan dukungannya terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu mereka langsung ke tujuan dari pengiriman surat. "Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024-2029," tuntut para purnawirawan dalam surat yang ditandatangani empat pensiunan jenderal.
Baca Juga: Lobi ke Pemerintah Arab Saudi Sukses, Klinik Kesehatan Jemaah Haji Indonesia Kembali Beroperasi
Mereka yang meneken surat pemecatan Wapres Gibran adalah Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Jenderal TNI Purn Tyasno Soedarto, Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI Purn Slamet Soebijanto. ***
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Hargai Pandangan Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Wapres Gibran
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Pikirkan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI: Kalau Ada yang Nggak Pas, Kita Diskusikan
Ternyata Selain Usulan Pemakzulan Gibran, Terungkap Tuntutan Rahasia Purnawirawan Soal Jokowi
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Diterima DPR-MPR: Desak Segera Proses Pemakzulan Wapres Gibran!
Profil 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran, Ini Isi Surat ke MPR DPR