KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri telah menerapkan teknologi digital pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Dinamakan Elektronik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau e-BPKB, dokumen tersebut hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan, e-BPKB sudah diterapkan sejak Maret 2025 untuk tingkat Polda di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Rangkaian Ibadah Haji Dimulai, Jemaah Mulai Berdatangan ke Mina
“e-BPKB berjalan sejak bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” kataa Kombes Pol Sumardji.
e-BPKB nantinya dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sedangkan untuk BBN2 tidak menggunakan e-BPKB.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru. Jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelasnya.
Baca Juga: Sistem Estafet 45 Poin Bulu Tangkis akan Diuji Coba di Kejuaraan Dunia Junior 2025 India
Ia mengutarakan, e-BPKB memiliki keunggulan dibandingkan dokumen biasa sebelumnya. Yakni, dapat menjamin keabsahan dokumen yang dilengkapi dengan teknologi Chip RFID.
“Dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keabsahan. Baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” paparnya.
Penerbitan BPKB Elektronik masih melalui prosedur yang sama. Pembedanya, e-BPKB diberikan instalasi virtual printer di mana tersemat identitas pemilik kendaraam pada Chip RFID.
Baca Juga: Perusahaan Game Fire Rock Investasi Rp120 Miliar di Indonesia
“Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan. Yakni pada pokja pencetakan. Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru. Hal itu bertujuan dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada Chip RFID,” tandasnya.
Melalui e-BPKB, masyarakat dapat secara mudah memverifikasi keaslian dokumennya hanya dengan mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile.
“e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki. Dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” tuturnya.
Baca Juga: Lulus Sertifikasi TKDN, Samsung Galaxy Z Fold7, Z Flip7, dan Z Flip7 FE Siap Meluncur di Indonesia
Sosialisasi terkait BPKB Elektronik sudah disebarluaskan kepada seluruh Polda jajaran. Kombes Pol Sumardji berharap e-BPKB dapat dikembangkan untuk seluruh pelayanan unit BPKB di setiap Polres jajaran.
“Kami sudah menyosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB elektronik dan semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi,” katanya lagi.
“Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap polres yang ada di jajaran,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Mulai Berlakukan BPKB Elektronik di Awal 2023
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Mudah
Belasan Perusahaan Mobil Baru Debut di GIIAS 2024
Bawa Alat Canggih, Korlantas Polri Turunkan Tim TAA ke TKP Kecelakaan Beruntun GT Ciawi
Korlantas Polri Kini Libatkan Drone Canggih untuk Analisa Kecelakaan Lalu Lintas