• Minggu, 21 Desember 2025

Korlantas Polri Mulai Berlakukan BPKB Elektronik di Awal 2023

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:52 WIB
Digitalisasi BPKB berupa BPKB elektronik dengan bentuk buku seperti paspor konvensional. Foto: NTMC Polri
Digitalisasi BPKB berupa BPKB elektronik dengan bentuk buku seperti paspor konvensional. Foto: NTMC Polri

KONTEKS.CO.ID - Digitalisasi dalam layanan Polri kembali digagas. Setelah tilang elektronik, Kepolisian akan menerapkapkan digitalisasi pada BPKB.

Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik mulai 1 Januari 2023. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.

Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Yusri Yunus, dilansir NTMC Polri, Selasa, 3 Januari 2023.

Dia mengatakan, BPKB elektronik atau digitalisasi BPKB lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip. Chip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses

BPKB elektronik, lanjut dia, bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.

“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” pungkasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X