• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Mudah

Photo Author
Ana
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Cara gadai BPKB motor (Foto: Canva - djedj).
Cara gadai BPKB motor (Foto: Canva - djedj).

KONTEKS.CO.ID - Cara gadai motor di Pegadaian, lembaga keuangan berstatus BUMN, yang terkenal sebagai solusi cepat dan praktis untuk dana tunai darurat.


Salah satu layanan yang Pegadaian tawarkan kepada masyarakat adalah layanan gadai BPKB motor.


Bagi Anda yang memerlukan dana segera dengan jaminan motor pribadi, berikut adalah panduan lengkap tentang cara gadai BPKB motor di Pegadaian.


1. Persiapan Awal


Sebelum mengajukan permohonan gadai BPKB motor di Pegadaian, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen penting.


Seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).


Selanjutnya pastikan juga motor yang akan Anda gadaikan dalam kondisi baik dan sesuai dengan data yang tertera di BPKB dan STNK.


2. Kunjungi Kantor Pegadaian


Kemudian Anda harus mengunjungi kantor Pegadaian terdekat untuk melakukan gadai motor. Biasanya, Pegadaian memiliki layanan khusus untuk transaksi gadai BPKB motor.


Saat tiba di kantor, Anda akan petugas arahkan kepada yang akan membantu Anda dalam proses gadai.


3. Penilaian Kendaraan


Selanjutnya petugas Pegadaian akan melakukan penilaian terhadap kendaraan Anda.


Penilaian ini akan mempertimbangkan kondisi fisik kendaraan, tahun pembuatan, merek, dan model.


Sehingga hasil nilai penilaian ini akan menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pinjaman yang dapat Anda peroleh.


4. Penentuan Jumlah Pinjaman dan Persyaratan


Setelah penilaian kendaraan selesai, petugas akan memberitahu Anda berapa jumlah pinjaman yang dapat Anda peroleh.


Besar pinjaman ini umumnya sekitar 60-80% dari nilai kendaraan yang telah petugas nilai sebelumnya.


Selain itu, Anda juga akan terinformasikan mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran pinjaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ana

Tags

Terkini

X