• Minggu, 21 Desember 2025

Profil 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran, Ini Isi Surat ke MPR DPR

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 20:00 WIB
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto. (Foto X)
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto. (Foto X)

KONTEKS.CO.ID - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen Mengingatkan Provinsi Harus Mematuhi Pusat soal Jam Masuk Sekolah

"Betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo pada Selasa, 3 Juni 2025.

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari 4 Jenderal Purnawirawan

Dorongan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Longsor Cirebon Picu Evaluasi Nasional Izin Tambang! Bahlil: Kalau ada penyalahgunaan, pusat akan ambil alih!

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Ini profil 4 jenderal purnawirawan yang menandatangani surat yang mendorong pemakzulan Gibran. 

1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Fachrul Razi merupakan pria yang lahir pada 26 Juli 1947.

Ia merupakan sosok purnawirawan yang pernah menduduki kursi Menteri Agama (Menag) pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X