• Sabtu, 18 April 2026

Wapres Gibran Bikin Konten Soal QRIS, Cerita Pedagang Repot Cari Kembalian  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 19 Mei 2025 | 14:33 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka bicara soal QRIS  (Foto: Instagram.com/gibran_rakabuming)
Wapres Gibran Rakabuming Raka bicara soal QRIS (Foto: Instagram.com/gibran_rakabuming)

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunggah konten tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Putra Jokowi itu memuji hadirnya QRIS. Dia menilai, memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan transaksi keuangan.

Kakak dari Kaesang Pangarep itu menceritakan transaksi keuangan sebelumnya tidak semudah setelah adanya sistem pembayaran tersebut.

Baca Juga: Turbulensi Asuransi Global Berimbas ke Indonesia, Diprediksi Ancaman Terus Berlanjut

"Dulu saya ingat sebelum 2019 saat mau melakukan transaksi pembayaran. Kalau online, kita pakai kartu atau transfer uang, baik di ATM atau mobile banking," ujar Gibran di Instagram @gibran_rakabuming menukil pada Senin, 19 Mei 2025.

"Tahapannya cukup banyak dan butuh waktu, belum lagi jika antar bank terkena biaya transfer," lanjutnya.

Lebih repotnya bila transaksi dilakukan secara langsung dan dengan uang tunai, dia mengaku sering melihat pedagang harus repot mencari kembalian.

Baca Juga: Wacana Legalisasi Kasino Picu Pro-Kontra, DPR Hingga Pakar Hukum Buka Suara

Ujung-ujungnya, lanjut Gibran, transaksi dengan uang tunai menjadi lebih lama waktunya dan membuat antrean pembayaran makin panjang.

"Kalau offline, kita pakai uang cash, bisa juga pakai kartu. Lalu harus menunggu kembaliannya, jika tidak ada kembalian, harus cari tukaran dulu," tuturnya.

"Kadang malah dikembalikan dengan permen, dan transaksinya jadi lebih lama, antrean jadi panjang," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur DIY Sultan HB X Beri Respons soal Perusakan Makam Non Muslim di Bantul

Gibran kemudian menjelaskan, dengan adanya QRIS kini transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, baik offline maupun online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X