• Senin, 22 Desember 2025

Longsor Cirebon Picu Evaluasi Nasional Izin Tambang! Bahlil: Kalau ada penyalahgunaan, pusat akan ambil alih!

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 18:43 WIB
 Detik-detik Longsor tambang Cirebon Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (akun X @***izen_a07)
Detik-detik Longsor tambang Cirebon Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (akun X @***izen_a07)

KONTEKS.CO.ID - Tragedi longsor yang terjadi di wilayah tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali membuka luka lama dalam sistem pengawasan pertambangan di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Tambang tersebut diketahui beroperasi di bawah IUP milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, dengan luas wilayah konsesi 9,16 hektare dan komoditas utama berupa tras, sejenis tanah untuk bahan bangunan.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya untuk Idul Adha 2025

Izin itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2020, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan pengelolaan tambang galian C ke pemerintah daerah.

Namun pasca bencana, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kemungkinan revisi besar-besaran.

“Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ujar Bahlil saat ditemui dalam forum publik di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Baca Juga: Kantor Komunikasi Kepresidenan Respons Isu Reshuffle Kabinet, Hanya Spekulasi Publik

Retaknya Tata Kelola Tambang Galian C

Tambang Gunung Kuda termasuk dalam kategori bahan galian C, yaitu jenis pertambangan untuk material konstruksi seperti pasir, tanah, dan batu. Meski dianggap non-strategis secara ekonomi nasional, keberadaannya kerap menimbulkan konflik sosial dan bencana ekologis akibat lemahnya pengawasan.

“Tambang ini kan galian C. Berdasarkan Perpres 55/2022, itu mendelegasikan kewenangan ke provinsi, termasuk pengawasan. Tapi ketika terjadi bencana seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?” kata Bahlil.

Langkah cepat diambil oleh Gubernur Jawa Barat, yang pada 30 Mei 2025 telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin terhadap Kopontren Al-Azhariyah. Namun menurut pengamat kebijakan publik, pencabutan izin hanya langkah reaktif sementara, bukan solusi atas akar masalah tata kelola tambang skala kecil yang selama ini minim kontrol teknis.

Baca Juga: Banjir Kode Redeem FF Free Fire Selasa 3 Juni 2025: Mulai Diamond hingga Skin Senjata Mematikan!

Investigasi: Drone, Data, dan Dugaan Kelalaian

Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) kini melakukan investigasi lapangan untuk mencari penyebab longsor.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa tim telah menggunakan drone untuk memetakan kondisi lereng dan mengidentifikasi potensi longsor susulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X