KONTEKS.CO.ID - Dua orang ditetapkan jadi tersangka usai bencana longsor di area tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” kata Sumarni, mengutip Minggu 1 Juni 2025.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Turun, Cek Lengkapnya
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba.
"Serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sumarni.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: PSG Raih Gelar Liga Champions Perdana, Luis Enrique Persembahkan Kemenangan untuk Mendiang Putrinya
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
"Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.
Artikel Terkait
Korban Jiwa Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Terus Berjatuhan
Foto Detik-Detik Longsor Tambang Cirebon, Total 17 Korban Tewas, Status Tanggap Darurat
Korban Longsor Tambang Cirebon 17 Orang, Dedi Mulyadi Cabut Izin: Saya Sudah Bawel Sejak 2021
Geram Gara-Gara Longsor Tambang Cirebon, Dedi Mulyadi Senggol Perhutani: Disewakan ke 3 Yayasan
Pengakuan Korban Selamat Longsor Tambang Batu Gunung Kuda, Sempat Tertimbun 30 Menit: 'Tolong Saya Masih Hidup'