• Sabtu, 18 April 2026

Dua Orang Jadi Tersangka Bencana Longsor Tambang Batu Gung Kuda Cirebon, Ini Identitasnya

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 1 Juni 2025 | 09:08 WIB
Tragedi longsor di kawasan tambang batu Gunung Kuda Cirebon, dua orang ditetapkan jadi tersangka  (Facebook/MamathUni)
Tragedi longsor di kawasan tambang batu Gunung Kuda Cirebon, dua orang ditetapkan jadi tersangka (Facebook/MamathUni)


KONTEKS.CO.ID - Dua orang ditetapkan jadi tersangka usai bencana longsor di area tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

Kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

Baca Juga: Mengenal Profesi Gowok, Guru Seksualitas ala Jawa Tradisional: Warisan Leluhur yang Tabu Tapi Dihormati

"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” kata Sumarni, mengutip Minggu 1 Juni 2025.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.

Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Turun, Cek Lengkapnya

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba.

"Serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sumarni.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: PSG Raih Gelar Liga Champions Perdana, Luis Enrique Persembahkan Kemenangan untuk Mendiang Putrinya

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

"Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X