KONTEKS.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti, menegaskan semua pihak perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pusat.
Hal itu terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah.
Pernyataan ini disampaikan Mu'ti saat menjawab pertanyaan media seputar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baru-baru ini Gubernur Jabar mengeluarkan instruksi perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 pagi.
“Begini, kami di kementerian telah menetapkan aturan terkait durasi belajar di sekolah serta hari aktif sekolah," kata Mendikdasmen.
"Semua itu sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ia menegaskan.
Baca Juga: Perhimpunan Guru Sebut Masuk Sekolah Jam 06.00 Pagi Tidak Manusiawi
Ia berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat menyelaraskan kebijakan lokal mereka dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di tingkat pusat atau nasional.
“Saya kira penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tetap mengacu pada pedoman yang berlaku di kementerian,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi agar seluruh daerah di provinsinya menerapkan kebijakan baru untuk siswa tingkat dasar hingga menengah.
Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal Laut dan Tol
Kebijakan tersebut meliputi jam belajar dari Senin sampai Jumat, jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi, serta pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
“Jam malam ini akan berlaku mulai Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Dedi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mendorong pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan desa turut mengoordinasikan implementasinya.***
Artikel Terkait
MK Perintahkan Pemerintah Pusat dan Daerah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
MK Putuskan SD-SMP Gratis, tapi Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya