KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta.
Namun dalam pandangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, sekolah swasta masih boleh memungut biaya.
Abdul Mu'ti berpendapat putusan MK tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP swasta.
Baca Juga: Irjen Rudi Darmoko Dinilai Paling Layak Gantikan Listyo Sigit, Ini Alasannya
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan (SD-SMP) negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," ungkapnya seusai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.
Mengenai pelaksanaan amanat MK soal sekolah SD-SMP swasta gratis, Sekum PP Muhammadiyah juga masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR. Alasannya, pelaksanaan putusan MK akan memengarungi pada postur anggaran.
"Mengani pelaksanaannya, kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan Presiden Prabowo," kata Mu'ti.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Banyak Pejabat yang Tak Punya Mental Jadi Wakil Rakyat
Dia memahami putusan MK sifatnya final dan binding. Namun tidak bisa pelaksanaannya dilakukan terburu-buru.
Kemendikdasmen akan segera melakukan penyusunan skema dari pelaksanaan putusan tersebut.
"Jadi kami sementara ini fokus dulu pada yang pertama. Yakni, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu. Kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," tambahnya. ***
Artikel Terkait
DPRD DKI Minta Pemprov Realisasikan Program Sekolah Gratis: Termasuk Swasta dari SD hingga SMA
Pemprov Harap Kajian Usulan Sekolah Gratis di Jakarta Rampung Akhir Tahun
Masyarakat Banten Sambut Baik Program Sekolah Gratis Andra Soni-Dimyati
Pendidikan Gratis SD dan SMP, Pemerintah Pusat Harus Dukung Daerah
Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Akan Koordinasi dengan Pemda