• Minggu, 21 Desember 2025

Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Akan Koordinasi dengan Pemda

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

 


KONTEKS.CO.ID
- Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh tingkatan pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan jenjang madrasah atau yang sederajat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal yang tengah disusun oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Harimau Sumatra Mati di Taman Rimba Jambi

“Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan. Tetapi akan disesuaikan,” ujar Bima Arya, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menambahkan, pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota, saat ini sedang dalam proses menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan pendidikan gratis selaras dengan standar pelayanan minimal (SPM) di sektor pendidikan.

Baca Juga: Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya

Sebagai langkah awal, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi nasional dengan seluruh kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dalam waktu dekat.

“Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama,” kata Bima.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah: Manfaat Haji Mabrur dan 4 Ciri-Cirinya yang Tampak

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak yang boleh diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan negara, namun tidak boleh diabaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X