• Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan SD hingga SMP Gratis Baik Sekolah Negeri dan Swasta: Itu Kewajiban Negara

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:24 WIB
MK kabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma terkait norma wajib belajar UU Sisdiknas. (Instagram @mahkamahkonstitusi)
MK kabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma terkait norma wajib belajar UU Sisdiknas. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 UU Sisdiknas.

Yaitu pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal tanpa pungutan biaya baik sekolah negeri atau swasta alias SD hingga SMP gratis.

Melansir dari Instagram @mahkamahkonstitusi pada Kamis, 29 Mei 2025, "MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan tiga orang ibu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum terkait norma wajib belajar dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)."

Baca Juga: Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka, KPK: Identitas Harus Dirahasiakan

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangan hukum MK juga menerangkan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek Era Nadiem Makarim Rp9,9 T, Wamen Dikdasmen Bilang Begini

Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, yang isinya sebagai berikut:

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Baca Juga: Rumah Dikirim Ular Kobra Dua Kali, Dedi Mulyadi Gemas: Candanya Berlebihan, Nanti Apes Loh

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X