KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah direvisi oleh DPR dan pemerintah.
Uji formil ini diajukan karena proses legislasi revisi UU TNI dinilai cacat hukum, tidak transparan, dan menyalahi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis.
Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga advokasi hukum dan HAM ini memaparkan lima alasan utama.
Di antaranya adalah tidak dimasukkannya revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, hingga tertutupnya akses publik terhadap dokumen resmi revisi undang-undang tersebut.
Koalisi menilai, proses legislasi revisi UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi yang menuntut militer untuk profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK
- Revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Hal ini dianggap melanggar UUD 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR.
- Revisi UU TNI bukan bagian dari 12 RUU warisan DPR sebelumnya dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Jangka Menengah 2025–2029. Oleh karena itu, pembahasannya dianggap tidak sah karena tidak melalui tahap perencanaan dan penyusunan.
- Revisi memperluas peran militer di ranah sipil, khususnya melalui Pasal 47. Hal ini bertentangan dengan tujuan profesionalisme militer dan menjauh dari prinsip reformasi.
- Proses revisi dilakukan secara tertutup dan tanpa keterlibatan publik. Dokumen penting seperti naskah akademik dan DIM tidak tersedia secara terbuka.
- Hingga gugatan didaftarkan ke MK, salinan revisi UU TNI yang telah diundangkan belum dipublikasikan. Tidak ada dokumen yang dapat ditemukan di situs resmi DPR maupun pemerintah.
Artikel Terkait
TNI AD Akan Pensiunkan Perwira Aktif yang Ditempatkan di Kemenhan Hingga Kejagung, Kadispenad: Sesuai UU TNI
UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR