KONTEKS.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan kalau Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Diketahui, bahwa UU ini sudah disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.
Baca Juga: Berimbas di Tol Wiyoto Wiyono, Macet Total Jalan Yos Sudarso Menuju Tanjung Priok
Menurut Prasetyo Hadi, UU itu sudah diteken Presiden Prabowo sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Dia akan mengecek tanggalnya agar lebih tepat.
"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," kata Prasetyo.
Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti ikut mengomentari kalau UU TNI ternyata sudah diteken sejak 26 Maret atau hanya 6 hari setelah diketok.
Baca Juga: Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
“Ternyata UU TNI sudah diundangkan jadi UU 3/2025 sejak 26 Maret atau hanya 6 hari setelah diketok. Siluman banget,” ujarnya.
Banyak pihak menyebut kalau RUU TNI terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang khawatir dwifungsi TNI akan aktif kembali akibat UU baru tersebut.***
Artikel Terkait
Laporan Al Jazeera: Rupiah Anjlok karena Kebijakan Prabowo, Mulai dari Danantara hingga UU TNI
Aksi 'Piknik Melawan' Tolak UU TNI di Dekat Gedung DPR Dibubarkan Paksa Satpol PP, Negoisasi Buntu
Gubernur Pramono Anung Beri Teguran Keras Satpol PP yang Bubarkan Tenda Massa Tolak UU TNI
Komnas HAM Terjun ke Banjarbaru, Pantau Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL
TNI AD Akan Pensiunkan Perwira Aktif yang Ditempatkan di Kemenhan Hingga Kejagung, Kadispenad: Sesuai UU TNI