KONTEKS.CO.ID - Petugas Satpol PP membubarkan paksa aksi 'Piknik Melawan' dengan mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Tenda dan sejumlah makanan dari pihak peserta aksi diangkut Satpol PP, pada Rabu 9 April 2025.
Aksi yang sudah berlangsung sejak Senin 7 April 2025 itu memprotes pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Pengacara Siapkan Langkah Hukum Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, UGM Tegaskan Keasliannya
Sebelum dibubarkan paksa, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
"Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi," ujar Al, seorang peserta aksi dalam keterangan resmi, Kamis 10 April 2025.
Menurut Al, alasan Satpol PP membubarkan aksi tersebut lantaran melanggar peraturan penggunaan trotoar sebagai lokasi.
Baca Juga: IHSG Dibuka Naik 5,5 Persen Usai Presiden Donald Trump Tunda Tarif Impor 90 Hari
Satpol PP menyebut, menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Peserta aksi pun sebelumnya sempat dipaksa untuk memindahkan tenda dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
"Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Unpad Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS
Namun, Satpol PP berdalih urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.
Kata Al, dalam negosiasi tak ada upaya diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Artikel Terkait
2,37 Persen ASN Jakarta Tak Masuk Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Ini Kata Gubernur Pramono Anung
Ketua DPRD Minta Masyarakat Abaikan Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI
Bau Bahan Kimia Elnusa Petrofin Menyengat, Warga Khawatir Kesehatan Terganggu
Buntut Bau Menyengat Bahan Kimia Elnusa Petrofin, Pemkot Jakarta Utara Terjunkan Tim Investigasi ke Lapangan
Akui Bau Menyengat Bahan Kimia Elnusa Petrofin, Sudin Kesehatan Pemkot Jakarta Utara Rekomendasikan Relokasi Warga