KONTEKS.CO.ID - Sejumlah perwira aktif yang duduk di luar instansi atau kementerian/lembaga yang diizinkan diisi anggota TNI Angkatan Darat (AD) akan pensiun dini.
Namun, proses pensiun perwira tersebut akan dilakukan usai penempatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana, kepada wartawan di Auditorium Mabes TNI AD, Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Derita Mitra Dapur MBG, Belum Dibayar Rp1 Miliar Malah Dituduh Memiliki Tunggakan
"Yang tidak ada di dalam list kementerian/ lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif TNI, tentu kita harus mengikuti juga (aturannya), kita harus proses untuk pemberhentiannya pensiunnya," kata Wahyu.
TNI AD, kata Wahyu, taat terhadap undang-undang TNI yang baru.
Lantaran itu, pihaknya akan memberhentikan perwira yang menduduki jabatan Kementerian/Lembaga di luar ketentuan.
Baca Juga: Soal Ijazah Palsu dari UGM, Roy Suryo Ungkap Sosok di Foto yang Dinilai Bukan Jokowi
"Untuk itu, para personel yang lulus seleksi, masuk ke lembaga harus pensiun," ujarnya.
"Itu tepat yang seperti direvisi (UU TNI). Apabila ternyata memang ada masuk, ada lembaga, dengan lembaga yang ada dalam list UU TNI, lalu tidak perlu pensiun," tuturnya.
Wahyu menekankan, penugasan TNI AD dalam suatu kementerian/lembaga tidak sembarangan.
Perwira yang ditunjuk harus mengikuti seleksi untuk menentukan layak atau tidaknya menduduki tugas tersebut.
Baca Juga: Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Imbas Polemik Ijazah Palsu
"Kalau ada yang minta, kita akan siapkan personel-personel terbaik kita, perwira-perwira terbaik kita untuk siap di tempat yang di sana," kata dia.
Artikel Terkait
HUT ke-73 Kopassus Tahun 2025: Ini Tema, Logo, dan Jejak Sejarah Korps Baret Merah
Menteri Maman Harap Industri Penjaminan Ikut Kembangkan UMKM
Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Imbas Polemik Ijazah Palsu
Soal Ijazah Palsu dari UGM, Roy Suryo Ungkap Sosok di Foto yang Dinilai Bukan Jokowi
Derita Mitra Dapur MBG, Belum Dibayar Rp1 Miliar Malah Dituduh Memiliki Tunggakan