KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Kewajiban itu termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Terutama pada frasa: "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Baca Juga: Survei Indikator: Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Capai 76 Persen
Sekadar informasi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) adalah pihak yang melayangkan gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membaca putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Selasa 27 Mei 2025.
Hakim MK menegaskan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Baca Juga: Varian Baru COVID-19 XEC di Thailand, Menular 7 Kali Lebih Cepat: Sudah Masuk ke Indonesia?
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta)."
Untuk pertimbangan hukumnya, MK melihat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal itu menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa harus menempuh pendidikan di sekolah dasar swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Baca Juga: Fakta Menarik Film 'Biopik Michael Jackson', Mulai dari Penundaan hingga Kontroversi Hukum
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya bisa menampung 970.145 siswa. Sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa," sebut Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukumnya.
MK berpandangan, negara mempunyai kewajiban memastikan tak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya lantaran kondisi ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta.
Baca Juga: Jelang Sidang Isbat, Menag Harap Idul Adha 2025 Serentak Bersama Muhammadiyah pada 6 Juni
"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta)," papar Enny.
Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan ini adalah negara wajib memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil. Termasuk kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Jadi untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, maka negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Budi Arie Klarifikasi Soal Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol: Jangan Bicara Sembarangan!
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU No 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," tambah Enny. ***
Artikel Terkait
Tunjangan Guru Menghilang di Draf RUU Sisdiknas, Nasdem Minta Menteri Nadiem Revisi
Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK
DKI Jakarta Siapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta
Langgar Putusan MK, Prabowo Ditantang Copot Wamen Rangkap Komisaris BUMN
Janji Dedi Mulyadi Bakal Kasih Rp600 Miliar untuk Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri