• Minggu, 21 Desember 2025

Janji Dedi Mulyadi Bakal Kasih Rp600 Miliar untuk Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:34 WIB
Dedi Mulyadi siapkan Rp600 miliar untuk bantuan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. (Instagram @dedimulyadi71)
Dedi Mulyadi siapkan Rp600 miliar untuk bantuan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyiapkan Rp600 miliar untuk bantuan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Dedi Mulyadi memastikan akan memberikan bantuan terhadap masyarakat miskin untuk bersekolah baik di negeri ataupun di swasta.

"Pokoknya begini, pemerintah akan menanggung seluruh masyarakat miskin untuk sekolah gratis di negeri atau swasta," kata Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Indonesia Open 2025, 3 Bintang Bulu Tangkis Indonesia Dipastikan Absen: Lekas Pulih, Cepat Kembali Berlaga

Terutama untuk anak-anak yang tidak mampu namun tidak diterima di sekolah negeri, "Kalau sekolah pemerintah tidak bisa nampung, ya sekolah swasta. Kan kita kerjasama nanti. Yang sekarang sudah ada existing Rp600 miliar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk masuk sekolah swasta yang terakreditasi.

"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," kata Abdul Mu'ti di Jakarta.

Baca Juga: Nonton The Haunted Palace Episode 10 dan Spoilernya: Kisah Asmara Yeo Ri dan Gangcheori Bersemi, Kim Ji-yeon Diculik Ular

Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Bunyi Pasal 28 ayat (5) yaitu dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X