• Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Dianulir MK, Ini Profil Ratu Zakiyah Istri Mendes Yandri, Resmi Dilantik Jadi Bupati Serang 2024-2029

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 16:11 WIB
Ratu Zakiyah, istri Mendes Yandri dilantik sebagai Bupati Serang. (Instagram @raturachmatuzakiyah)
Ratu Zakiyah, istri Mendes Yandri dilantik sebagai Bupati Serang. (Instagram @raturachmatuzakiyah)

KONTEKS.CO.IDRatu Zakiyah, istri Menteri Desa atau Mendes Yandri Susanto, resmi dilantik sebagai Bupati Serang periode 2024-2029.

Pelantikan oleh Ratu Zakiyah sebagai Bupati Serang itu dilakukan Gubernur Banten, Andra Soni pada Selasa, 27 Mei 2025. Andra Soni juga melantik Najib Hamas sebagai Wakil Bupati Serang untuk periode yang sama.

Ratu Zakiyah menggantikan Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, yang sudah menjabat dua periode di Serang. Simak profil Ratu Zakiyah di bawah ini,

Baca Juga: Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia

Sebelum dilantik, pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk menganulir kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang di pilkada 2024.

Gugatan perkara ini diajukan oleh rival Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Selaku pemohon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Baca Juga: Budi Gunadi Dievaluasi DPR Gara-Gara Gaduh Kasus Celana Jeans 33-34: Pak Menkes Hati-Hati ya...

Andika dan Nanang menyoroti Ratu yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto. Hal ini terjadi lantaran Menteri Desa terbukti membantu kemenangan sang istri.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Tindakan Yandri selaku Mendes, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, dianggap MK telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hakim meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Serang.

Baca Juga: Budi Gunadi Dievaluasi DPR Gara-Gara Gaduh Kasus Celana Jeans 33-34: Pak Menkes Hati-Hati ya...

“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.

MK pun memutuskan agar Pilkada Serang diulang. Meski begitu, dalam pemungutan suara ulang nantinya, istri Yandri tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi kepesertaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X