Selain itu, MK juga menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Atas dasar itu, MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan harus diluruskan untuk memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata.***
Artikel Terkait
Pertamina Servis Gratis Kendaraan yang Rusak setelah Isi Bensin
Habiskan Rp3 Triliun, Suahasil Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 3,9 Juta Orang
MK Putuskan SD hingga SMP Gratis Baik Sekolah Negeri dan Swasta: Itu Kewajiban Negara
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Segera Dimasukkan ke RUU Sisdiknas
Pendidikan Gratis SD dan SMP, Pemerintah Pusat Harus Dukung Daerah