• Senin, 22 Desember 2025

Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Akan Koordinasi dengan Pemda

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

Selain itu, MK juga menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif.

Atas dasar itu, MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan harus diluruskan untuk memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X