• Minggu, 21 Desember 2025

Pendidikan Gratis SD dan SMP, Pemerintah Pusat Harus Dukung Daerah

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 19:29 WIB
Libur Sekolah di DKI Jakarta diperpanjang (Dok sekolah SMP Beritajakarta.id)
Libur Sekolah di DKI Jakarta diperpanjang (Dok sekolah SMP Beritajakarta.id)

KONTEKS.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penggratisan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama SMP disambut positif oleh berbagai kalangan.

Namun, pelaksanaannya dinilai membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah pusat agar tidak sepenuhnya membebani anggaran daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menyatakan peran pemerintah pusat menjadi krusial.

Hal itu untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh wilayah.

"Dukungan pusat tetap dibutuhkan, baik dalam bentuk hibah maupun transfer khusus pendidikan,” ujar Robert kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Gratis, Segera Dimasukkan ke RUU Sisdiknas

Menurut Robert, sebagian besar daerah memiliki keterbatasan fiskal dan belum mampu mengalokasikan anggaran cukup untuk menggratiskan layanan pendidikan dasar.

Tanpa intervensi fiskal dari pusat, ia khawatir pelaksanaan putusan MK hanya bisa dilakukan daerah-daerah kaya, sementara daerah lain tertinggal.

“Kalau tidak ada intervensi pusat, akan timbul kesenjangan pelaksanaan antarwilayah. Padahal semangat konstitusi adalah keadilan dan pemerataan,” kata Robert.

Ia mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek, segera menyusun mekanisme pendanaan tambahan yang bisa dialokasikan langsung ke daerah.

Baca Juga: MK Putuskan SD hingga SMP Gratis Baik Sekolah Negeri dan Swasta: Itu Kewajiban Negara

Hal itu dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau skema bantuan lain yang bersifat afirmatif.

Robert juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pusat dan daerah untuk merumuskan skema teknis pelaksanaan.

Ia menyarankan agar Kemendikbudristek segera mengundang kepala daerah dan dinas pendidikan guna menyusun rencana bersama untuk penganggaran tahun 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X