• Minggu, 21 Desember 2025

Pemda Dinilai Belum Siap Gratiskan SD dan SMP, Perlu Pendekatan Khusus

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 18:29 WIB
Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 (foto: Net)
Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 (foto: Net)

KONTEKS.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan sekolah tingkat SD dan SMP membawa dampak langsung ke pemerintah daerah.

Namun, tidak semua daerah siap secara fiskal untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menyatakan mayoritas pemerintah daerah (pemda) belum memiliki kemampuan anggaran membebaskan biaya pendidikan dasar sepenuhnya.

“Sebagian besar pemda belum mampu menggratiskan pendidikan dasar sepenuhnya, apalagi untuk sekolah swasta,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Robert, agar tidak memberatkan anggaran daerah, pelaksanaan kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: MK Putuskan SD hingga SMP Gratis Baik Sekolah Negeri dan Swasta: Itu Kewajiban Negara

Ia menyarankan agar tahap awal difokuskan pada sekolah dasar negeri yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga tidak mampu.

“Dari situ bisa dilanjutkan ke jenjang SMP, lalu ke sekolah swasta dalam bentuk bantuan operasional terbatas,” jelasnya.

Robert menambahkan kebijakan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan penataan ulang prioritas anggaran di daerah.

Baca Juga: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta, Kecuali yang Punya Kurikulum Ini

Ia menilai pemda harus mulai mengedepankan pembangunan sumber daya manusia, seperti pendidikan dan kesehatan, dalam struktur APBD.

Meski putusan MK bersifat mengikat, ia menekankan bahwa implementasi di lapangan tidak bisa dilakukan secara seragam.

“Setiap daerah memiliki kondisi fiskal yang berbeda. Maka pendekatannya harus adaptif dan realistis,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X