• Senin, 22 Desember 2025

18 Tahun Tak Naik, Cek Gaji Hakim dan Tunjangan 2025 usai Prabowo Naikkan hingga 280 Persen per Juni

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:15 WIB
Gaji hakim naik bervariasi dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. (Instagram @kemenkum)
Gaji hakim naik bervariasi dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. (Instagram @kemenkum)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia. Gaji hakim naik bervariasi dengan angka tertinggi mencapai 280%.

Intip yuk kisah gaji dan tunjangan sebelum Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji seluruh hakim.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat acara Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni 2025.

"Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%," ujarnya.

Baca Juga: Kabin Mobil Bau Rokok Tak Tertahankan? Atasi dengan Langkah Ini! Caranya Praktis dan Ekonomis

"Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," tambah Prabowo.

Prabowo mengatakan, salah satu unsur penting tercapainya negara yang berhasil adalah terdapatnya sistem hukum yang menjamin keadilan seluruh rakyatnya.

Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim tidak memanjakan. Ia mengaku kaget saat menjadi presiden dan mengetahui para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan gaji.

Padahal hakim-hakim menangani perkara-perkara yang merugikan negara mencapai triliunan. "Kita butuh hakim yg benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ucap Prabowo.

Baca Juga: Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri

Dengan kenaikan gaji hakim ini, Prabowo berharap para hakim sebagai lembaga yudikatif mampu mendukung tercapainya negara yang berhasil. "Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik," tutur Prabowo.

Gaji Hakim 2025

Gaji dan tunjangan hakim tahun 2025 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Baca Juga: Sufmi Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut: Tunggu Saja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X