• Senin, 22 Desember 2025

18 Tahun Tak Naik, Cek Gaji Hakim dan Tunjangan 2025 usai Prabowo Naikkan hingga 280 Persen per Juni

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:15 WIB
Gaji hakim naik bervariasi dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. (Instagram @kemenkum)
Gaji hakim naik bervariasi dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. (Instagram @kemenkum)

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

Ayat (2) Pasal 3 PP menjelaskan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Was-Was, Angka Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampu Kuning, Apindo: Tekstil, Garmen, dan Elektronik 

  • Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp2.064.100 per bulan.
  • Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp60.000 setiap tahunnya.
  • Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp3.179.100.
  • Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
  • Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp3.746.900.
  • Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Baca Juga: Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis

Tunjangan Jabatan Hakim

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).

  • Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp40.200.000.
  • Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
  • Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Baca Juga: A Normal Woman, Tayang di Netflix 24 Juli 2025: Sosialita Terserang Penyakit Tak Dikenal

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
  • Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
  • Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
  • Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
  • Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Baca Juga: Beda Laptop Chromebook dengan Windows, Demi Digitalisasi Harga Terbang Tak Masuk Akal

  • Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
  • Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
  • Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
  • Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
  • Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.

Baca Juga: Harta Irjen Firman Shantyabudi: Anak Try Sutrisno Ini Punya Rp12 M, 16 Properti, Utang Nol, dan 10 Kendaraan

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Comeback, Ini Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Japan Open 2025

  • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp0
  • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp1,35 juta
  • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp2,4 juta
  • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahunan): Rp10 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X