• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Mengumumkan Gaji Hakim Naik, Tertinggi 280 Persen

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan signifikan terhadap gaji hakim di Indonesia, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat beliau menghadiri acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 12 Juni 2025.

Presiden menyebut peningkatan pendapatan ini bertujuan memperbaiki kesejahteraan para hakim, terutama yang berada pada golongan junior.

"Seluruh hakim akan mendapatkan peningkatan gaji dengan besaran berbeda sesuai jenjangnya. Kenaikan terbesar diberikan kepada hakim golongan pemula," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap, Korupsi Ekspor CPO Rp2 M ke Kejagung

Ia menegaskan, kebijakan ini akan diawasi langsung dirinya dan dilakukan berdasarkan perhitungan matang terhadap anggaran negara.

Presiden juga meminta kesabaran dari pegawai negara lainnya yang belum mengalami penyesuaian penghasilan serupa.

“Saya terus pantau. Kepada pegawai lainnya, harap bersabar,” ucapnya.

Menurut Prabowo, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar yang menempatkan hukum sebagai pilar utama negara.

Baca Juga: 6 Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun, Denda Rp750 Juta, Hakim: Direksi Harusnya Ikut Dijera

Kebijakan kenaikan gaji ini muncul setelah Presiden menerima laporan selama hampir dua dekade, penghasilan hakim tidak mengalami penyesuaian.

Bahkan sekadar kenaikan tiga hingga lima persen pun tak pernah diberikan.

“Kita harus akui, 18 tahun para hakim tidak mendapat kenaikan, bahkan tiga persen pun tidak,” ujarnya dengan nada prihatin.

Meski begitu, Prabowo menegaskan peningkatan ini bukan untuk memanjakan aparat peradilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X