KONTEKS.CO.ID - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Aceh membawanya ke PTUN.
Namun keputusan itu menuai kritik. Simak alasan Aceh dan Sumatera Utara rebutan 4 pulau.
Baca Juga: Kata Pakar Soal Penyebab Jatuhnya Air India Boeing 787, Salah Satunya Burung dan Sayap Pesawat
Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub menolak pemindahan wilayah administrasi 4 pulau tersebut ke Sumatera Utara.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan sejak 1992 pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh. Keputusannya ditandatangani Menteri Dalam Negeri Rudini.
Muslim Ayub menduga ada aroma bisnis dalam pemindahan administrasi 4 pulau itu ke Sumatera Utara.
Baca Juga: 10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T
Konon, 4 pulau itu memiliki kandungan minyak dan gas bumi. Ia pun mengungkap ada rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab di 4 pulau tersebut.
“Gasnya banyak di situ. Dubai sudah mau berinvestasi di sana,” kata Muslim melalui keterangan di akun Instagram.
Empat pulau itu memang punya potensi strategis, baik dari sumber daya alam, posisi geografis, maupun peluang ekonomi-politik di masa depan.
Baca Juga: 10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T
Secara geografis, pulau-pulau ini berada di antara perairan paling aktif dalam lintasan pelayaran regional di pesisir barat Sumatera.
Artikel Terkait
Tottenham Hotspur Tunjuk Thomas Frank sebagai Pelatih Baru hingga 2028, Gaji Berapa?
Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta: Ini Syarat, Cara Mengajukan, dan Biaya
Profil Eks Kasum TNI Bambang Ismawan Rangkap 2 Jabatan: Komisaris Utama dan Independen Bukit Asam
Cek Spek! Mana yang Lebih Unggul: Laptop Chromebook Vs Laptop Windows?
10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T