• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta: Ini Syarat, Cara Mengajukan, dan Biaya

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 21:15 WIB
Cara mutasi atau balik nama PBB di Jakarta. (Pixabay/starupstockohotos)
Cara mutasi atau balik nama PBB di Jakarta. (Pixabay/starupstockohotos)

KONTEKS.CO.ID - Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, seperti setelah jual beli, warisan, atau hibah.

Di Jakarta, proses ini sudah dipermudah dan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Berikut panduan lengkap cara melakukan mutasi atau balik nama PBB di Jakarta.

Apa Itu Mutasi atau Balik Nama PBB?

Mutasi atau balik nama PBB adalah proses mengganti identitas wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Muse Jakarta, Mulai Rp1,7 Juta, Band Live Paling Eksplosif di Dunia

Tujuannya adalah agar pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas objek pajak tersebut.

Syarat Balik Nama PBB di Jakarta

Sebelum melakukan mutasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi sertifikat tanah

  4. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau akta waris

  5. SPPT PBB terakhir

  6. Surat permohonan mutasi (bisa didapat dari kantor pajak atau dibuat sendiri)

  7. NPWP (jika ada)

  8. Surat kuasa jika dikuasakan

Baca Juga: Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Cara Mengajukan Mutasi PBB di Jakarta

1. Secara Online (Melalui e-PBB)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X