KONTEKS.CO.ID - Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, seperti setelah jual beli, warisan, atau hibah.
Di Jakarta, proses ini sudah dipermudah dan dapat dilakukan secara daring maupun luring. Berikut panduan lengkap cara melakukan mutasi atau balik nama PBB di Jakarta.
Apa Itu Mutasi atau Balik Nama PBB?
Mutasi atau balik nama PBB adalah proses mengganti identitas wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Muse Jakarta, Mulai Rp1,7 Juta, Band Live Paling Eksplosif di Dunia
Tujuannya adalah agar pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas objek pajak tersebut.
Syarat Balik Nama PBB di Jakarta
Sebelum melakukan mutasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemilik baru
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi sertifikat tanah
-
Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau akta waris
-
SPPT PBB terakhir
-
Surat permohonan mutasi (bisa didapat dari kantor pajak atau dibuat sendiri)
-
NPWP (jika ada)
-
Surat kuasa jika dikuasakan
Cara Mengajukan Mutasi PBB di Jakarta
1. Secara Online (Melalui e-PBB)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Cara Gencarkan Promosi Wisata agar Ramai Dibanjiri Pengunjung
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK World Tour 2025 di Jakarta, Lengkap Semua Tahapan!
Cara Menggunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Non Tunai, Solusi Aman dan Praktis
Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus Juni 2025 dan Jadwal Pencairannya