KONTEKS.CO.ID - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sedih dengan sengketa perbatasan yang berujung pada perebutan 4 pulau antara Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh.
JK menegaskan rebutan 4 Pulau, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Sumut dan Aceh semestinya tak perlu terjadi.
Hal itu jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah, dan administrasi teritorial ke 4 pulau tersebut.
Baca Juga: Was-Was, Angka Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampu Kuning, Apindo: Tekstil, Garmen, dan Elektronik
Harga Diri Aceh
Dia menegaskan tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintahan di Jakarta, perebutan pulau-pulau di perairan barat Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru.
“Jadi bagi Aceh, itu harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 13 Juni 2025.
JK bersama Sofyan Djalil menggelar konferensi pers khusus menyusul ‘sengketa’ antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Baca Juga: GoTo Apresiasi 40 Ribu Mitra Gojek dan GoPay di MJG 2025, Dapat Logam Mulia hingga Motor Listrik!
JK mengaku merasa perlu bicara, karena dirinya bersama Sofyan Djalil merupakan pihak-pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005 lalu.
"Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU (kesepakatan) di Helsinki, (terkait) dengan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (menurut Kesepakatan Helsinki)," ujar JK.
JK menegaskan, mengacu Perjanjian Helsinki antara Indonesia dengan GAM, empat pulau yang sekarang dipermasalahkan itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Baca Juga: Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Kata JK, dalam Perjanjian Helsinki ada disebutkan terkait batas-batas teritorial atau wilayah Aceh dengan Sumut. Hal tersebut, kata JK mengacu pada Bab I Pasal 114 ayat (1).
Artikel Terkait
Kemendagri Akan Kaji Ulang Keputusan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Aceh dan Sumut
Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ogah Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa dengan Sumut
Kemendagri Respons Pernyataan JK Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut