• Minggu, 21 Desember 2025

Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 07:45 WIB
JK sebut rebutan 4 pulau antara Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. (Instagram @jusufkalla)
JK sebut rebutan 4 pulau antara Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. (Instagram @jusufkalla)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sedih dengan sengketa perbatasan yang berujung pada perebutan 4 pulau antara Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh.

JK menegaskan rebutan 4 Pulau, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Sumut dan Aceh semestinya tak perlu terjadi.

Hal itu jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah, dan administrasi teritorial ke 4 pulau tersebut.

Baca Juga: Was-Was, Angka Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampu Kuning, Apindo: Tekstil, Garmen, dan Elektronik 

Harga Diri Aceh

Dia menegaskan tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintahan di Jakarta, perebutan pulau-pulau di perairan barat Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. 

“Jadi bagi Aceh, itu harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 13 Juni 2025.

JK bersama Sofyan Djalil menggelar konferensi pers khusus menyusul ‘sengketa’ antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Baca Juga: GoTo Apresiasi 40 Ribu Mitra Gojek dan GoPay di MJG 2025, Dapat Logam Mulia hingga Motor Listrik!

JK mengaku merasa perlu bicara, karena dirinya bersama Sofyan Djalil merupakan pihak-pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005 lalu.

"Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU (kesepakatan) di Helsinki, (terkait) dengan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (menurut Kesepakatan Helsinki)," ujar JK.

JK menegaskan, mengacu Perjanjian Helsinki antara Indonesia dengan GAM, empat pulau yang sekarang dipermasalahkan itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Baca Juga: Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Kata JK, dalam Perjanjian Helsinki ada disebutkan terkait batas-batas teritorial atau wilayah Aceh dengan Sumut. Hal tersebut, kata JK mengacu pada Bab I Pasal 114 ayat (1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X