• Minggu, 21 Desember 2025

Kemendagri Respons Pernyataan JK Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:42 WIB
Tampak 4 pulau yang diperkarakan Pemprov Aceh karena sekarang masuk ke wilayah Sumut, kemendagri respons pernyataan JK (IG.com Kemendagri)
Tampak 4 pulau yang diperkarakan Pemprov Aceh karena sekarang masuk ke wilayah Sumut, kemendagri respons pernyataan JK (IG.com Kemendagri)



KONTEKS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Jusuf Kalla (JK) soal sengketa pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen terkait untuk mengatasi polemik tersebut.

Salah satunya, Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh JK.

Baca Juga: Nelayan Aceh Singkil Niat Patroli di Empat Pulau, Cegah Orang Luar Masuk

"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas," ujar Bima dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.

"Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," sambung Bima.

Hingga kini, kata dia, belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu.

Baca Juga: Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Global Jadi 2,3 Persen, Negara Berkembang Kian Rentan

Kemendagri, lanjutnya, masih mengumpulkan sejumlah data dan fakta terkait penentuan batas wilayah.

"Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," kata dia.

Sebelumnya, JK menjelaskan terkait ketentuan perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumut.

Hal itu, kata mantan Wakil Presiden RI itu, diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Soal Pembangunan Giant Sea Wall Usai Dicari Presiden Prabowo

Dalam perjanjian itu, disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X