KONTEKS.CO.ID - Perkara beralihnya 4 (empat) pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara atau Sumut terus menggelinding panas.
Tak ingin menjadi bola panas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi 4 pulau di Provinsi Aceh yang beralih kepemilikan ke wilayah administratif Sumut.
Empat pulau yang disoal Pemprov Aceh adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca Juga: Iran Kibarkan Bendera Merah Usai Serangan Mendadak Israel, Ini Artinya
Mengutip data Kemendagri melalui akun media sosial resminya, Sabtu 14 Juni 2025, secara administratif 4 pulau itu menang sudah masuk kewenangan Sumut. Hal tu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kementerian di bawah kendali Muhammad Tito Karnavian itu melaporkan, 4 pulau itu yang sebelumnya memang ada di wilayah Aceh tersebut masuk proses sengketa wilayah sejak 2008.
Seperti apa kronologi 4 pulau yang berada di antara Aceh dan Sumatera Utara itu pada akhirnya masuk wilayah Sumut? Berikut rincian kronologinya:
Baca Juga: BMKG: 19 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau
Tahun 2008: Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Termasuk di dalamnya, 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Tim juga meverifikasi 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh dan tidak ditemukan nama 4 pulau tersebut.
Tahun 2009: Gubernur Sumut mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.
Baca Juga: Harga Acuan Singkong Rp1.350 per Kg Tak Efektif, Petani Masih Dapat Harga di Bawah Seribu Perak!
Gubernur Aceh juga ikut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau yang disengketakan:
- Pulau Rangit Besar jadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Malelo menjadi Pulau Lipan
- Pulau Panjang namanya tetap
15 November 2017: Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menegaskan berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Ini Wilayah dan Pemicunya
30 November 2017: Kemendagri menganalisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah Provinsi Sumut. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia atau RBI dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.
8 Desember 2017: Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 mengonfirmasi bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tahun 2018: Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Pulau Wayag dan Manyaifun Batangpele Ditutup Sementara, Kemenpar Pastikan Raja Ampat Aman Dikunjungi Wisatawan
Tahun 2019: Gubernur Aceh pada 31 Desember 2019 kembali mengirim surat ke Kemendagri terkait fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.
Tahun 2020: Kemendagri bersama Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat yang menyepakati 4 pulau sengketa masuk wilayah Sumatera Utara.
Tahun 2021: Terbit Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
13 Februari 2022: Tim Pusat bersama Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara mengadakan rapat membahas status 4 pulau. Sayang tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Jokowi Heran Kader PSI Sebut Dirinya Penuhi Syarat Jadi Nabi: Mikir yang Rasional!
14 Februari 2022: Terbit Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan 4 pulau masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal itu berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020.
April 2022: Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyatakan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status 4 pulau.
Mei-Juni 2022: Tim Pusat bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah menyurvei faktual ke-4 pulau tersebut.
Tahun 2025: Pada April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri No 050-145 Tahun 2022 yakni menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara. ***
Artikel Terkait
Jajak Pendapat Roy Morgan Terbaru, Prabowo Menang 43 Persen, Kuat di 4 Pulau Besar
Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil
Diduga Ada Sumber Migas dan Investasi Triliunan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kemendagri Akan Kaji Ulang Keputusan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Aceh dan Sumut
Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis