• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Ada Sumber Migas dan Investasi Triliunan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:32 WIB
4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumut diduga ada kandungan Migas (Foto: Istimewa)
4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumut diduga ada kandungan Migas (Foto: Istimewa)

 


KONTEKS.CO.ID - Peralihan 4 pulau yang awalnya masuk wilayah Aceh dan berubah jadi wilayah administrasi Sumatera Utara didugan terkait kandungan minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu diungkapkan Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub. Kata dia, ada rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di empat pulau tersebut.

Keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Baca Juga: Nadiem Makarim Usul Kepala Sekolah Penerima Laptop Chromebook Diperiksa, Kejagung Masih Pikir-Pikir

Meski demikian, Muslim tak merinci angka investasinya. Namun, kata dia, jumlahnya mencapai triliunan.

"Karena apapun namanya, 'Ini gasnya banyak di situ tuh'. Itu miliaran, bukan, triliunan tuh. Dan itu Dubai sudah mau investasi di sana," ungkap Muslim saat dihubungi wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Namun, lagi-lagi Muslim tak mengungkap asal data sumber gas alam yang dia sebut ada di wilayah pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit

"'Orang-orang yang berkompeten', lah. Yang ingin menguasai empat pulau ini untuk kepentingan-kepentingan bisnis," ujarnya.

Sementara, terkait keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memindahkan wilayah administrasi empat pulau tersebut ke Sumut, Muslim menolaknya.

Dia menegaskan, keempat pulau tersebut telah diputuskan masuk wilayah Aceh sejak 1992 dan diteken Menteri dalam Negeri Rudini kala itu.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Rantis Listrik Maung MV3 EV Pandu

"Rudini Mendagrinya. Sudah disepakati batas wilayah. Sudah ditandatangani. Kita sudah buat prasastinya pun di sana. Prasasti pun sudah kita buat. Tapi itu masih melalui wilayah Singkil," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X