KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun kebijakan baru berupa jam malam untuk pelajar, yang dirancang untuk membatasi aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari di hari sekolah.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin pelajar dan menghindarkan mereka dari risiko penyimpangan seperti penyalahgunaan narkoba, pelanggaran lalu lintas, hingga aksi tawuran.
Baca Juga: 17 Anak Muda Indonesia Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2025, Siapa Saja?
“Misalnya nanti anak sekolah dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 saat hari belajar. Ini langkah preventif,” ujarnya dalam siaran resmi Pemprov Jabar, Sabtu, 17 Mei 2025.
Kebijakan tersebut juga merupakan kelanjutan dari pendekatan Dedi yang sebelumnya mengirim pelajar bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari pembinaan disiplin.
Kolaborasi Lintas Wilayah
MoU antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya disebut sebagai upaya memperkuat keamanan wilayah, khususnya kawasan industri, UMKM, dan pusat ekonomi.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Ungkap Alasan Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Semua Demi Masa Depan
Wilayah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi yang berada dalam lingkup Polda Metro Jaya juga menjadi bagian dari sinergi ini.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia juga menyebutkan adanya rencana pembentukan pos keamanan dan patroli gabungan di kawasan industri.
Aceh Sudah Lebih Dulu Terapkan Jam Malam Pelajar
Jawa Barat bukan yang pertama menginisiasi kebijakan ini. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi telah menerapkan jam malam pelajar sejak awal Mei 2025.
Baca Juga: Habiskan Dana Rp2,5 miliar, Patung Jokowi Tegak Berdiri Mengepal di Tanah Karo
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, pelajar diminta tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan kebijakan ini bertujuan mencegah kenakalan remaja, memperkuat karakter, dan mendorong kebiasaan hidup teratur sesuai nilai-nilai keislaman.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Respons Santai Dilaporkan ke Komnas HAM Soal Kirim Anak-anak ke Barak Militer TNI
Viral Pria Demo Sendiri di RSUD Karawang, Cerita Kronologi Anaknya Meninggal ke Dedi Mulyadi
Janji Dedi Mulyadi Bakal Kasih Rp600 Miliar untuk Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi KPK, Bahas Anggaran Rp5 Triliun
Dedi Mulyadi Sambangi KPK, KDM Bahas Soal Anggaran Agar Tak Dikorupsi dan Siswa 'Nakal'