• Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Siapkan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat, Mengikuti Jejak Aceh

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 21:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM mendadak menyambangi KPK (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM mendadak menyambangi KPK (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun kebijakan baru berupa jam malam untuk pelajar, yang dirancang untuk membatasi aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari di hari sekolah.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin pelajar dan menghindarkan mereka dari risiko penyimpangan seperti penyalahgunaan narkoba, pelanggaran lalu lintas, hingga aksi tawuran.

Baca Juga: 17 Anak Muda Indonesia Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2025, Siapa Saja?

“Misalnya nanti anak sekolah dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 saat hari belajar. Ini langkah preventif,” ujarnya dalam siaran resmi Pemprov Jabar, Sabtu, 17 Mei 2025.

Kebijakan tersebut juga merupakan kelanjutan dari pendekatan Dedi yang sebelumnya mengirim pelajar bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari pembinaan disiplin.

Kolaborasi Lintas Wilayah

MoU antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya disebut sebagai upaya memperkuat keamanan wilayah, khususnya kawasan industri, UMKM, dan pusat ekonomi.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Ungkap Alasan Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Semua Demi Masa Depan

Wilayah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi yang berada dalam lingkup Polda Metro Jaya juga menjadi bagian dari sinergi ini.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia juga menyebutkan adanya rencana pembentukan pos keamanan dan patroli gabungan di kawasan industri.

Aceh Sudah Lebih Dulu Terapkan Jam Malam Pelajar

Jawa Barat bukan yang pertama menginisiasi kebijakan ini. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi telah menerapkan jam malam pelajar sejak awal Mei 2025.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp2,5 miliar, Patung Jokowi Tegak Berdiri Mengepal di Tanah Karo

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, pelajar diminta tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan kebijakan ini bertujuan mencegah kenakalan remaja, memperkuat karakter, dan mendorong kebiasaan hidup teratur sesuai nilai-nilai keislaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X