• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Ada Sumber Migas dan Investasi Triliunan Terkait Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:32 WIB
4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumut diduga ada kandungan Migas (Foto: Istimewa)
4 pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumut diduga ada kandungan Migas (Foto: Istimewa)

Muslim pun mengingatkan Tito agar tak mengambil langkah gegabah.

Penyebabnya, dapat memicu ketegangan masyarakat Aceh, apalagi di tengah polemik Tambang Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Selama ini, tambah Muslim, Aceh layaknya daerah termarjinalkan.

Lantaran itu, dia tak ingin keputusan Tito yang mengalihkan empat pulau ke wilayah Sumut, justru membuat masyarakat semakin marah.

"Jadi sumbangsih Aceh terhadap Indonesia ini sudah terlalu besar. Jangan disakiti lagi. Pak Tito jangan gegabah," tandasnya.

Baca Juga: Spesifikasi Garang Jet Tempur KAAN Turki, Penantang Serius F-35 yang Mau Dibeli Indonesia

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan sengketa kedua provinsi terkait pulau tersebut telah ada sejak 1928 lalu.

Kata dia, pemerintah telah berulang kali memfasilitasi sengketa pulau itu dengan melibatkan banyak instansi dan pihak-pihak berkepentingan.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

"Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," imbuhnya.

Tito menyebut, persoalan batas wilayah di Indonesia saat ini ada ratusan dan bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut.

Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 di Bandung, Orang Tua Siswa Diminta Hingga Rp8 Juta

Kata dia, penyelesaian batas wilayah sangat penting. Sebab, menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

Jika batas tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X