• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 di Bandung, Orang Tua Siswa Diminta Hingga Rp8 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:30 WIB
SPMB Bandung heboh dugaan jual beli kursi untuk siswa (Canva.com)
SPMB Bandung heboh dugaan jual beli kursi untuk siswa (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Dugaan jual beli 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) heboh.

Dugaan kasus jual beli jatah masuk untuk siswa itu melibatkan 4 sekolah di Bandung.

Kekinian, kasusnya sedang diselidiki oleh pihak pemerintah setempat.

Baca Juga: 13 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Siapa Menyusul?

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq membenarkan kasus itu sedang dikaji pemerintah daerah di Kota Bandung, Jabar.

"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selain Fajar, Kombes Hagnyono dari Bareskrim Polri dalam kesempatan yang sama juga menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar.

Baca Juga: Prabowo Gelontorkan Rp430 M, Cek Rincian Diskon PPN untuk Tiket Pesawat, Yuk Liburan

Hagnyono menuturkan, kejadian baru bisa diselidiki apabila ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.

"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," tutur Hagnyono.

"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindak lanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.

Sebelumnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sempat menyebut pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat apabila terdapat indikasi dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen, Indonesia Negosiasi dengan Arab Saudi

"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan dalam kesempatan berbeda di Balai Kota Bandung, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X