Farhan mengeklaim, satu 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa sekolah itu diduga dihargai Rp5 juta hingga Rp8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp5-8 juta per kursi lumayan," ungkapnya.
Farhan pun meminta orang tua tidak tergiur untuk terlibat jual beli kursi agar anak diterima sekolah, seraya mengingatkan setiap pihak yang terlibat berisiko terkena sanksi pidana.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," tukasnya.***
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Terkait Erupsi Freatik Gunung Tangkuban Perahu, BMKG: Dampaknya Serius, Wajib Waspada
Dedi Mulyadi Bersua dan Bercanda dengan Sherly Tjoanda, KDM Selipkan Pujian: 'Cerita Kita Sulit Dicerna'
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Resmi Dimulai, Ini Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui
Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Pangandaran, Begini Hasil Analisis BMKG
Viral Bocah Yatim Piatu dari Brebes Bersepeda Ingin Temui KDM, Modal Alamat Dedi Mulyadi