• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Hukum Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Tapi Politik Jadi Penghalang

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:27 WIB
Selain Usulan Pemakzulan Gibran, Bocor Alus Tempo Tempo Ungkap Tuntutan Rahasia Purnawirawan TNI (foto: instagram.com/gibran_rakabuming)
Selain Usulan Pemakzulan Gibran, Bocor Alus Tempo Tempo Ungkap Tuntutan Rahasia Purnawirawan TNI (foto: instagram.com/gibran_rakabuming)

Sidang MPR dan Ujung Jalan Pemakzulan

Jika seluruh prosedur hukum dan politik berhasil dilalui, lanjut Zainal, maka tahap akhir dari proses pemakzulan adalah melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digelar bersama DPR dan DPD.

Namun dengan dominasi koalisi pemerintah dan lemahnya oposisi, skenario tersebut menurutnya masih sangat jauh secara politik.

Catatan Pemakzulan Wapres dalam Konstitusi

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan:

  • Pengkhianatan terhadap negara,
  • Korupsi, penyuapan,
  • Tindak pidana berat lainnya,
  • Perbuatan tercela, atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

Baca Juga: Terbukti Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 5,50 Persen, Berikut Alasannya

Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pengajuan, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan politik akhir oleh MPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X