Sidang MPR dan Ujung Jalan Pemakzulan
Jika seluruh prosedur hukum dan politik berhasil dilalui, lanjut Zainal, maka tahap akhir dari proses pemakzulan adalah melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digelar bersama DPR dan DPD.
Namun dengan dominasi koalisi pemerintah dan lemahnya oposisi, skenario tersebut menurutnya masih sangat jauh secara politik.
Catatan Pemakzulan Wapres dalam Konstitusi
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan:
- Pengkhianatan terhadap negara,
- Korupsi, penyuapan,
- Tindak pidana berat lainnya,
- Perbuatan tercela, atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Baca Juga: Terbukti Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 5,50 Persen, Berikut Alasannya
Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pengajuan, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan politik akhir oleh MPR.***
Artikel Terkait
Wapres Gibran Bagikan Susu dan Mainan ke Korban Kebakaran Penjaringan, Tuk Trauma Healing?
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kapuk Muara: 'Tendanya Gelap Banget, Ya?'
Mahfud MD Sebut Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Jokowi Sok Pintar, Baca Pasal 7A UUD 1945!
Wapres Gibran Ziarah ke Makam Bung Karno, Singgung Jasa Bagi Indonesia, PDIP Merespons