KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming berziarah ke makam Presiden RI-1, Soekarno (Bung Karno) di Blitar, Jawa Timur.
Gibran mengatakan, ziarah ke makam Bung Karno merupakan suatu kewajiban jika ke Blitar.
Lantaran itu, dia menyebut langsung menyambangi makam sang Proklamator sebelum memulai kegiatannya di Blitar, pada Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Tips Aman Pengendara Pindah Jalur saat Melaju di Jalan Tol
"Kalau ke Blitar tentu saja wajib untuk nyekar," kata Gibran, kepada wartawan.
Gibran menyebut, ziarah ke makam Bung Karno bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, pada pukul 07.00 WIB.
Ikut pula Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto.
Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun ke Negara, Siapa Sebenarnya Raksasa Sawit Ini?
"Ya harus, wajib. Makanya agenda pertama jam 7 pagi harus ke situ dulu, wajib kalau ke sini (makam Bung Karno," katanya.
Menurut Gibran, Bung Karno punya jasa besar bagi kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia.
"Beliau sebagai sang proklamator, Bapak Presiden Soekarno ini sudah memberikan sumbangsih yang luar biasa sekali untuk kemerdekaan bangsa dan pembangunan bangsa," tuturnya.
Baca Juga: Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Judol, Kader PDIP Desak Penyidikan dan Tersangka!
Putra sulung Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu juga berpesan agar anak muda lebih semangat lagi untuk membangun Indonesia.
"Jadi, kami sebagai generasi muda harus lebih semangat lagi untuk membangun bangsa ini," tandasnya.
Artikel Terkait
Gibran Minta Program Lapor Mas Wapres Diperbaiki dan Tidak Stagnan, Tegaskan Asta Cita Pemerintahan Prabowo
Wapres Gibran Bagikan Susu dan Mainan ke Korban Kebakaran Penjaringan, Tuk Trauma Healing?
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kapuk Muara: 'Tendanya Gelap Banget, Ya?'
Mahfud MD Sebut Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Jokowi Sok Pintar, Baca Pasal 7A UUD 1945!