KONTEKS.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuan bersyarat terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok.
Hal ini setelah KPPU mengakhiri penyelidikannya terkait potensi risiko monopoli yang diumumkan pada Rabu 18 Juni 2025.
Dalam proses investigasi sebelumnya, otoritas menemukan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar, serta kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat dominasi pasar.
Lembaga tersebut kemudian menetapkan beberapa syarat bagi TikTok dan Tokopedia.
Baca Juga: TikTok Shop PHK Massal di Indonesia, Ratusan Karyawan Terdampak Usai Merger dengan Tokopedia
Termasuk jaminan keterbukaan sistem pembayaran dan logistik, hingga langkah-langkah untuk mencegah praktik harga predator.
Juru bicara TikTok menyatakan menghormati dan menghargai keputusan bersyarat yang dikeluarkan oleh KPPU.
“Prinsip persaingan usaha yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan kami sejak awal, dan kami tetap berkomitmen untuk menerapkannya secara konsisten demi mendukung ekosistem digital yang adil dan inklusif,” ujar juru bicara tersebut.
Baca Juga: Cara Jadi Afiliator TikTok Go: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tokopedia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Dalam siaran persnya, KPPU menyatakan mereka akan terus memantau implementasi syarat-syarat tersebut hingga 17 Juni 2027.
KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menetapkan pelanggaran hukum persaingan, serta menjatuhkan denda atau sanksi administratif berdasarkan hasil temuan mereka.***
Artikel Terkait
TikTok Semakin Agresif Caplok Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Bank DKI dan Tokopedia Jalin Sinergi Dukung Visi Jakarta Kota Global