• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Photo Author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 15:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebut resmi ajukan banding vonis Zarof Ricar  (Foto kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebut resmi ajukan banding vonis Zarof Ricar (Foto kejaksaan.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mengajukan banding pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Rabu, 25 Juni 2025.

Harli tidak menjelaskan detail alasan JPU mengajukan banding. Kata dia, permohonan banding tersebut telah tercatat secara resmi.

Baca Juga: 10 Tim Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia Antar Klub 2025, Persaingan Masih Panas di Tiga Grup

“Permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.

hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Baca Juga: Update Ranking Dunia BWF, Ganda Putra Berjaya, Jonatan Christie Rangking 3 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusan.

Meski demikian, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Ungkap Kesulitan Upaya Penyelamatan Pendaki Asal Brasil di Jurang Gunung Rinjani

Tak hanya itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Dalam persidangan disebutkan, jumlah itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X