Jumlah Rp915 miliar itu terdiri dari rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.
Sementara emas, mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi," ujar Rosihan.
Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Baru, Marketplace Akan Pungut Pajak dari Penjual, Cek Aturannya di Sini
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," imbuh Rosihan.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah di di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujarnya.
Sementara, terdapat dua hal meringankan Zarof yakni, menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana dalama kasus serupa.***
Artikel Terkait
Dulu Zarof Pakai Kode Ukuran Meter, Kalau Budi Arie Pakai Inisial PM dan CHF di Dugaan Kasus Suap Situs Judol, Kira-Kira Apa Itu?
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar