• Senin, 22 Desember 2025

Pledoi Hasto Kristiyanto: Minta Hakim Vonis Bebas atau Putusan Seadil-adilnya

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 17:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Foto: Konteks.co.id)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Foto: Konteks.co.id)


KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya dari dakwaan.

Sebabnya, kata dia, seluruh dakwaan yang dijatuhkan padanya tidak terbukti.

Dia menyatakan itu dalam pledoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Independen PT Angkasa Pura  

"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Hasto.

Dia juga juga meminta hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan KPK setelah putusan dibacakan dan nama baiknya dipulihkan.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Ambruk, Jalan Rusak, Sumatra Selatan Larang Truk Batu Bara Lewat Sembarangan

"Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pintanya.

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan terdapat 108 halaman dan ditulis tangan. Dia memberi judul pledoinya  'Nota Pembelaan (Pledoi) Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan'. 

"Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia didakwa turut mendanai suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Komisi Ekonomi Eurasia dan Indonesia Selesaikan Perundingan Perdagangan Bebas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X