• Minggu, 21 Desember 2025

Kader PDIP Ini Sedih dan Kecewa Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Bela Sampai Titik Darah Penghabisan

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 14:03 WIB
Politisi PDIP Hardyanto Kenneth sebut kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok Instagram)
Politisi PDIP Hardyanto Kenneth sebut kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Politikus PDIP, Hardiyanto Kenneth merespons tuntutan 7 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dia berharap majelis hakim memvonis bebas Hasto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Menurut Kenneth, selama persidangan tak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Parkir! Ini 6 Kesalahan Pengendara yang Bisa Bikin Rugi Besar

Lantaran itu pula, dia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.

"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," kata Kenneth kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

Anggota DPRD DKI Jakarta ini mengaku kecewa terhadap tuntutan 7 tahun penjara tersebut.

Baca Juga: Polisi Minta Keterangan Ajudan Jokowi, Dalami Laporan Tudingan Ijazah Palsu

Kata dia, kasus ini sarat dengan muatan politis.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Di sisi lain, Kenneth pun memberikan semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimistis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan.

Dia memastikan, kader dan simpatisan PDIP tetap solid dalam mendukung Hasto.

Baca Juga: Bentrok dengan PKL di Monas, Begini Kronologi Versi Satpol PP

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X