KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan terkait jawaban dalam pesan yang dikirimkan kepada eks Kader PDIP, Saeful Bahri.
Hasto diduga membantu Harun Masiku yang kini buron menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019 untuk merebut kursi parlemen periode 2019-2024.
Juga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Baca Juga: Preview Juventus vs Manchester City: Perebutan Posisi Puncak Grup G di Piala Dunia Antarklub 2025
Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025, Hasto mengungkap percakapannya dengan Saeful itu bermaksud hanya membalas pesan tanpa mengetahui substansinya.
Dalam pesan itu, Hasto menjawab dengan kalimat 'ok sip'.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet mencecar Hasto terkait adanya tiga langkah untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI melalui Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan.
Baca Juga: Terbongkar Isi Percakapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Ada Nama Puan hingga Megawati
Jaksa menyinggung pernyataan Saeful Bahri, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Jaksa menyebut, Saeful mengungkapkan bahwa dia bersama dengan Advokat, Donny Tri Istiqomah, mengadakan pertemuan dengan Harun Masiku, usai menemui Hasto.
Kata Jaksa, dalam pertemuan antara Saeful, Donny, dan Harun disepakati tiga cara untuk meloloskan Harun sebagai Anggota DPR RI.
"Yang pertama, mereka sepakati bahwasannya akan tetap ditempuh melalui jalur normatif yaitu dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, sesuai dengan arahan terdakwa," tutur jaksa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Kementerian UMKM Berbagi Praktik Baik Ekosistem UMKM Inklusif di Indonesia
"Kemudian yang kedua adalah meminta Riezky Aprilia untuk mundur gitu. Kemudian yang ketiga melakukan pergantian antarwaktu atau PAW kepada saksi Riezky Aprilia pada waktu itu," imbuhnya.
Artikel Terkait
Isu Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, DPR Janji Bakal Panggil Nusron Wahid Pekan Depan
BPHJ Evaluasi Antrean Haji, Temukan Banyak Data Tidak Aktif
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 M: Jika Lalai, LM Wajib Bayar Uang Paksa Rp10 Juta Per Hari
Gelar Insinyur Budi Gunadi Sadikin Diduga Palsu: Sempat Mejeng 24 Jam di Website ITB, Lalu di-Take Down
KPK Geledah Kantor BRI, Wakil Dirut Catur Budi Harto Diperiksa