• Minggu, 21 Desember 2025

BPHJ Evaluasi Antrean Haji, Temukan Banyak Data Tidak Aktif

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:45 WIB
Ritual Lempar Jumrah Ibadah Haji (foto: dok. Nabawi)
Ritual Lempar Jumrah Ibadah Haji (foto: dok. Nabawi)

KONTEKS.CO.ID - Tenaga Ahli Wakil Kepala Badan Pengelola Haji dan Umrah (BPHJ), Rahmat Rifami, mengatakan audit dilakukan untuk menindaklanjuti membludaknya antrean calon jemaah haji.

Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data dan mencari solusi atas panjangnya masa tunggu haji.

“Proses validasi dan rekonsiliasi data menjadi kunci untuk mencegah penumpukan jemaah yang sebenarnya sudah tidak aktif,” ujarnya seperti didengarkan dalam dialog di Pro 3 RRI.

Rahmat menekankan pentingnya audit ini karena antrean yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Sudah 386 Jemaah Haji Meninggal Dunia, Pemerintah Didesak Tambah Tenaga Medis di Kloter dan Hotel

Ia mengungkapkan sebagian jemaah sudah meninggal dunia atau tak bisa dihubungi, tetapi masih terdaftar dalam sistem.

“Beberapa calon jemaah tidak diketahui alamatnya, bahkan ada yang sudah meninggal tapi namanya belum dihapus,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa audit ini bertujuan untuk menemukan kuota yang tidak terpakai secara maksimal. Dalam hal ini, Kementerian Agama dan pihak terkait dinilai perlu memperkuat sistem pelacakan dan validasi data.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli 2025, Benarkah Jatah RI Dipangkas 50 Persen?

“Saat ini kami fokus pada calon jemaah yang tidak merespons panggilan pelunasan dan keberadaannya sulit dilacak,” ujar Rahmat.

Rahmat menyebutkan antrean haji berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung populasi Muslim dan alokasi kuota daerah. Ia mencontohkan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang masa tunggunya bisa mencapai 47 tahun.

Ia juga menyinggung pentingnya diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi untuk menambah kuota haji. Selain itu, Rahmat mendukung opsi pemanfaatan kuota dari negara lain yang tidak terserap secara maksimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X