• Senin, 22 Desember 2025

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 M: Jika Lalai, LM Wajib Bayar Uang Paksa Rp10 Juta per Hari

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:38 WIB
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana. (Instagram @lisamarianaaa)
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana. (Instagram @lisamarianaaa)

KONTEKS.CO.ID - Ridwan Kamil tidak terima ulah Lisa Mariana yang dianggap telah merusak nama baik dan reputasinya. RK pun menggugat balik Lisa Mariana.

Materi gugatan balik atau rekonvensi dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diunggah secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus oleh tim kuasa hukum RK sejak Rabu, 25 Juni 2025.

"Kami, tim hukum RK sudah menyampaikan jawaban dan gugatan rekonvensi pada hari rabu kemarin sebagai respons atas adanya upaya pembunuhan karakter yang dilakukan LM terhadap Pak RK," kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Kombes Ruruh Wicaksono Bisa Naik Pangkat Usai Jadi Ajudan Gibran, Ini Kriteria Ajudan Wakil Presiden

Ulah LM yang gencar menuding RK sebagai ayah biologis dari anak CA, namun belum ada tes DNA yang membenarkan tuduhan tersebut.

"Tuduhannya tanpa fakta hukum, RK merasa tercemar nama baiknya, pribadi maupun sosial," jelas Muslim.

Muslim juga mengatakan reputasi kliennya ikut terdampak akibat informasi yang disebarkan Lisa meski tanpa didukung fakta hukum.

"Tim hukum mengajukan tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil RP100 M," kata dia.

Kuasa hukum RK pun meminta majelis hakim untuk menghukum Lisa membayar kerugian materiil dan immateriil kepada kliennya secara seketika, sekaligus, dan lunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Harta Ruruh Wicaksono Rp6 M, Eks Kapolresta Cilacap yang Jadi Ajudan Gibran Ini Jagoan Bidang Reserse

Lisa juga diminta untuk menghapus seluruh unggahan media sosial yang berkaitan dengan reputasi baik dan kehormatan kliennya, serta meminta maaf secara terbuka melalui media sosial dan media massa nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa hukum RK juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dimohonkan kliennya dalam perkara a quo terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Reni Jaya Blok AE-2,RT/RW:006/017, Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Apabila Lisa lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, kuasa hukum RK juga meminta majelis hakim menghukumnya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet," bunyi poin terakhir rekovensi yang diajukan RK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X