• Sabtu, 18 April 2026

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Rusak Nama Baik hingga Kehilangan Pendapatan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 25 Juni 2025 | 18:24 WIB
Ridwan Kamil resmi gugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar  (Instagram/lisamarianaa/ridwankamil)
Ridwan Kamil resmi gugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar (Instagram/lisamarianaa/ridwankamil)

 

KONTEKS.CO.ID - Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM).

Gugatan terkait tuduhan tanpa dasar sehingga merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya dan menuntut ganti rugi Rp105 miliar.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Baca Juga: Layang-layang Ganggu 50 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh, KCIC Minta Warga Waspada

Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar mengatakan merinci nilai gugatan kliennya.

Ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Mentas di US Open 2025, Teges-Gabriel Dihentikan Duo Kanada di Babak Awal plus Update Hari Pertama

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu 25 Juni 2025.

Untuk ganti rugi immateriil diajukan berdasarkan rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," ujarnya.

Baca Juga: Lapor Pak Kakorlantas, Harga Sayur Mayur di Pasar Kramat Jati Meroket Gegara Zero ODOL!

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X