• Minggu, 21 Desember 2025

Ridwan Kamil Cuek Dituntut Ganti Rugi Rp16,6 M, Lisa Mariana: Gara-Gara Beliau, Aku Sudah Rugi Rp10 M

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 14:13 WIB
Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil Rp16,6 miliar. (Instagram @lisamarianaaa)
Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil Rp16,6 miliar. (Instagram @lisamarianaaa)

KONTEKS.CO.IDLisa Mariana melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung demi mendapatkan pengakuan Ridwan Kamil atas darah dagingnya.

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp16,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil terkesan tak peduli terhadap gugatan tersebut.

Parahnya lagi, pihak Ridwan Kamil bahkan enggan memberikan komentar terkait tuntutan Lisa Mariana itu.

Baca Juga: Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian

"Ya itu enggak perlu ya. Nggak perlu kita tanggapi terlalu jauhlah," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi pada Minggu, 8 Juni 2025.

Muslim mengatakan bahwa pihak Ridwan Kamil akan membawa tuntutan Lisa ini ke persidangan.

"Yang pasti bahwa apa pun yang dituntut oleh pihak penggugat itu ya nanti akan kita jawab di dalam persidangan gitu loh," tegasnya.

Muslim juga menyebut tuntutan dari Lisa juga sah-sah saja sebagai penggugat. "Terserah dia, sah-sah aja mau nuntut berapa itu urusan dia," tambahnya.

Baca Juga: Ending The Haunted Palace Raih Rating Tertinggi Disusul Good Boy, Our Unwritten Seoul, dan Oh My Ghost Clients

 

Namun, Muslim menuntut pembuktian gugatan tersebut di pengadilan.

"Tetapi kan perlu pembuktian. Kan enggak bisa menuntut begitu aja. Kalau tidak ada buktinya, apanya yang mau dituntut gitu loh," seloroh Muslim.

Di sisi lain, Muslim Jaya Butarbutar memastikan pihak hotel juga akan diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Bakal Ada The Haunted Palace Season 2? Bagaimana Nasib Pernikahan Yeo Ri dan Para Arwah yang Tertahan di Bumi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X