KONTEKS.CO.ID - Diduga ada pemerasan terhadap para calon TKA hingga Rp50 miliar bahkan untuk dinner alias makan malam sampai Rp8,9 miliar.
Pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga kini oleh beberapa pejabat Kemnaker. KPK mengumumkan ada 8 pejabat jadi tersangka.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar.
"Saudara HY kurang lebih Rp18 miliar," kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
HY atau Haryanto adalah staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Haryanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019 hingga 2024.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024 hingga 2025.
Lalu dia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun delapan tersangka yang dimaksud selain Haryanto berinisial SH, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Mereka ditetapkan melalui enam surat perintah penyidikan (sprindik).
Budi Sukmo menjelaskan bahwa izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan kewenangan Ditjen Binapenta. Para tersangka yang merupakan pejabat di direktorat tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.
Artikel Terkait
Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya
Kemnaker Larang Syarat 'Good Looking' dan Diskriminatif dalam Rekrutmen, Target Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem
KPK Sita Dokumen dari Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Apa Isinya?
Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar