• Sabtu, 18 April 2026

Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 13:49 WIB
Budi Sukmo merinci total uang sebesar Rp53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka dari calon TKA. (Foto X)
Budi Sukmo merinci total uang sebesar Rp53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka dari calon TKA. (Foto X)

Menurut Budi, setelah TKA mengajukan izin secara online, pihak Kemenaker akan memastikan kelengkapannya.

Baca Juga: Tokoh Gerindra Duga Ada Praktik KKN di Balik Izin Tambang Raja Ampat: Wisata Ikonis atau Galeri Tambang Nikel?

Jika ada berkas yang kurang, seharusnya TKA tersebut akan diberi tahu dalam waktu lima hari untuk memperbaikinya. Proses inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemerasan dengan dalih mempercepat atau memuluskan perizinan.

"Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang," kata dia.

Hasil verifikasi, kata Budi, tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp kepada para agen atau pengurus.

Baca Juga: Tokoh Gerindra Duga Ada Praktik KKN di Balik Izin Tambang Raja Ampat: Wisata Ikonis atau Galeri Tambang Nikel?

Dengan cara ini, TKA yang membayar sejumlah uang akan segera diberi tahu oleh Kemenaker untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menemui petugas.

Dari situ, para oknum mulai dari staf paling bawah hingga pejabat tinggi, termasuk dirjen, mulai menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera terbit karena keterlambatan dapat membuat TKA terkena denda harian yang besar. Kata Budi, situasi ini membuat para agen terpaksa membayar karena denda yang ditanggung bisa lebih besar daripada biaya pelicin yang diminta.

Baca Juga: Sabar-Reza Pasangan Non Pelatnas Ini Biaya Sendiri hingga Tidur di Lantai Tiap Hari Demi Indonesia Open 2025

Rincian Uang Pemerasan Calon TKA dari Pegawai Kemnaker

Budi Sukmo merinci bahwa total uang sebesar Rp53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka dari hasil memeras calon TKA di Kemenaker.

  • Rp18 miliar untuk Haryanto
  • SH menerima setidaknya Rp460 juta.
  • WP sebesar Rp580 juta
  • DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
  • GW diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar
  • PCW sebesar Rp13,9 miliar
  • ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar
  • JMS diperkirakan menerima Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Rincian Harta Deddy Corbuzier Tembus Rp1 T: Puluhan Properti, Surat Berharga Rp386,1 M, Utang Rp19 M

Uang hasil pemerasan juga dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), sekitar 85 orang, dengan total nilai sedikitnya Rp8,94 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X