• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:08 WIB
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)
Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. (Instagram @kemnaker)

KONTEKS.CO.ID - KPK mengungkapkan fakta baru dari kasus korupsi Rp53 miliar kepengurusan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2024.

Bahkan, mirisnya pegawai hingga OB kecipratan uang korupsi Kemnaker di Kasus RPTKA.

Uang panas itu juga mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf lainnya, kurang lebih Rp8 miliar.

Baca Juga: Cara Mudah dan Murah Bikin Rem Motor Matic Pakem Lagi

Bagi-Bagi Uang Korupsi Kemnaker

Uang hasil korupsi tersebut juga ikut dinikmati oleh para pegawai di Direktorat Binaperta Kemnaker, di antaranya untuk uang makan.

"Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ucap
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Budi kepada wartawan.

Bukan hanya pegawai di Binaperta Kemenaker saja, uang panas itu juga pernah mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf yang sehari-hari bekerja lainnya, kurang lebih Rp5 miliar.

Baca Juga: Dusun Krajan Banjir Daging Kurban, 8 Ribu Bungkus dari 63 Sapi dan 278 Kambing: Bayi Baru Lahir pun Dapat Jatah

"OB serta staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar," katanya.

Korupsi Kemnaker terkait RPTKA sudah terjadi sejak tahun 2019-2024. Para tersangka memeras agen TKA saat mengurus dokumen RPTKA. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.

Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.

Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo, Si Brawijaya Berat 1,25 Ton Disembelih di Masjid Istiqlal, Khusus untuk 2.000 Yatim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X